Mendapatkan Konsep Lurus: Paten, Hak Cipta, Merek Dagang Dan Kekayaan Intelektual
Bersamaan dengan bergantinya tahun baru, semangat baru, cita-cita dan harapan yang baru bagi Anda yang akan memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah anda lakukan sebelumnya, kali ini Boku no Blog akan sedikit berbagi pengetahuan tentang konsep Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual yang mungkin bisa berguna untuk Anda.
Karena Boku no Blog adalah sebuah Blog yang berisi tentang salah satu kategori dari Design, Concept, Kreative, maka tidak ada salahnya Boku no Blog berbagi sedikit pengetahuan bagi sobat-sobat Bokunity atau pengunjung Boku no Blog yang akan melakukan inovasi, membuat design, melakukan pengembangan dan menjual produknya sendiri.
Konsep-konsep seperti Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual, sering disalah gunakan, baik bahasa sehari-hari secara hukum, yang dapat menyebabkan timbul masalah pada beberapa kekayaan intelektual dan merek dagang.
Berikut ini sedikit uraian tentang Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual :
Paten (Patent)
Pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Fungsi yang paling jelas dari paten, yang juga merupakan salah satu hak yang paling penting menyediakan penemunya, adalah pencegahan membuat, menggunakan, menjual, mendistribusikan atau penemuan dipatenkan oleh orang lain tanpa izin.
Hak cipta (Copyright)
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta sebenarnya lebih berkaitan dengan karya seni, seperti musik, seni visual, patung, dan sebagainya. Dalam definisi yang lebih formal, itu adalah bentuk kekayaan intelektual yang berlaku untuk setiap bentuk yang dinyatakan dari sebuah ide atau informasi yang substantif dan diskret.
Merek Dagang (Trademark)
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek dagang dapat dimiliki oleh individu dan oleh badan hukum lainnya seperti organisasi bisnis, dan merek dagang dapat ditempatkan dalam produk itu sendiri maupun kemasannya, label atau hampir semua tempat di mana ia dimasukkan atau disebutkan.
Ada tiga simbol yang berbeda yang menunjukkan pada merek dagang :
SM, merek layanan (service mark )- digunakan untuk merek dagang yang mengidentifikasi layanan daripada produk. Hal ini juga biasanya digunakan sebelum pendaftaran merek dagang.
®, merek dagang terdaftar (registered trademark )- digunakan untuk merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar dengan kantor merek dagang nasional, memberikan pemberitahuan fakta tersebut.
™, merek dagang tak terdaftar (unregistered trademark)- digunakan untuk merek dagang yang belum terdaftar dengan kantor merek dagang nasional, dan karenanya tidak mendapatkan manfaat dari perlindungan yang diberikan oleh orang-orang yang terdaftar.
Kekayaan Intelektual (Intelectual Property)
Kekayaan intelektual mengacu pada harta atau materi yang dikembangkan melalui olah kreatif atau ide yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, semua adalah hak utama kekayaan intelektual, dan semua dilindungi oleh undang-undang di sebagian besar beberapa negara di dunia.
Mungkin bagi Anda dan sobat-sobat semua sudah tahu dan ahli dalam ke empat topik diatas, dan Boku no Blog bukan ahlinya dalam tema konsep tersebut, maka jikalau ada kekurangan atau ingin menambahkan, supaya kita bisa saling share ke pembaca lainnya, silakan anda tuliskan di kotak komentar..:)
source:
http://www.dgip.go.id/
http://patentmerk.com/
http://www.hakpaten.net/
inventorspot
Sudah saatnya para penemu dan pencipta harus berpikir untuk mendaftarkan hasil penemuan atau ciptaannya, sehingga karyanya dapat dihargai sesuai proporsinya
ReplyDeletewah ternyata saya pertamax ya .. hehehe
Deleteciyeeee yang dapat pertamax :)
DeleteLPG nggak jadi naik...:)
Delete#Mohammad Isnaeni_Betul Mas Is.., saya juga setuju Mas..
Deletefor all_T.A.K
Mahal gak yah bayarnya, kalau mau mematenkan dan melindungi hak cipta?
ReplyDeleteCukup mahal Mbak :) dan untuk dapatin pun gk gampang
DeleteDan juga syaratnya harus sudah dipersiapkan terlebih dulu..
Delete#Etika Maria_Kalau sobat Etika berminat silakan bertanya ke instansi yang berwenang (Dirjen Hak Kekayaan Intelektual)
Deletefor all_T.A.K
sangat mencerahkan mas penjelasannya tentang hak paten, merek dagang, dan hak cipta ini. Thanks atas share nya ya :)
ReplyDelete#Wahyu Eka Prasetiyarini_Sama-sama Mbak Ririn..
DeleteT.A.K
seringkali kita masih abai dengan urusan hak cipta
ReplyDelete#joe_Betul sekali sobat, semua bisa jadi masalah serius kalau di abaikan..
DeleteT.A.K
Artikel yg menarik. Saya coba tulis ulang ya?
ReplyDeleteMacam kekayaan intelektual itu adl:
- Hak Paten (negara -> inventor)
- Hak Cipta (pencipta/penerima -> memperbanyak)
- Merk dagang
#Pri Enamsatutujuh_ Terima kasih Mas Pri..
Deletetambahannya.
T.A.K
uda lama kenal dengan ketiga hal diatas, tapi baru kali ini tahu apa maksudnya .,.,
ReplyDeleteterimakasih sudah share gan
#razaq_ sama -sama sobat razaq
DeleteT.A.K
wah makasih mas Boku jadi nambah pengetahuan nih mengenai konsep lurus, paten hak cipta dan merek dagang :)
ReplyDelete#Anthonie Eka_ sama - sama mas Anthonie..
DeleteT.A.K
saya juga terimakaish mas Boku,jadi tambah wawasan nih,,,,
DeleteSetuju tuh,biar hasil ciptaanya tida diakui atau dibajak orang yang tidak bertanggung jawab,
ReplyDeletekalo udah ada yang klain baru repot sendiri ..
ReplyDeletePantun dan puisiku aku kasih paten by Anisayu hehe
ReplyDeleteuggs on sale, ugg pas cher, discount nike jordans, uggs outlet, Discount LV Handbags, cheap christian louboutin, christian louboutin, christian louboutin remise 50%, Air Jordan 11 Gamma Blue, christian louboutin shoes, cheap nike jordan shoes, ugg boots, ugg, ugg australia, ugg soldes, cheap jordans , discount christian louboutin, Christian Louboutin Bois Dore, Cheap Louis Vuitton Handbags, wholesale jordan shoes, Discount Louis Vuitton, Bags Louis Vuitton, Cheap LV Handbags, Christian Louboutin Daffodile
ReplyDeletenice info thanks
ReplyDeletechenlina20150902
ReplyDeletecoach outlet
toms wedges,toms.com,toms promo code,toms shoes outlet,toms canada,toms shoes sale
coach outlet
christian louboutin sale
coach factory outlet
coach outlet store online
pandora jewelry
jordan 4 toro
adidas originals
gucci shoes
louis vuitton outlet
michael kors outlet
uggs outlet
timberlands
louis vuitton
michael kors outlet online
football shoes
coach factory outlet
cheap air max
prada outlet
cheap oakley sunglasses
jordan retro 4
timberland boots
michael kors bags
adidas running shoes
true religion outlet
gucci outlet
michael kors
nike roshe run
michael kors
ray ban sunglasses uk
ray ban eyeglasses
new jordans
giuseppe zanotti outlet
michael kors
hollister co,hollister jeans,hollister.com,hollister ca
tommy hilfiger outlet
abercrombie
celine bags
timberlands
as