Bersamaan dengan bergantinya tahun baru, semangat baru, cita-cita dan harapan yang baru bagi Anda yang akan memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah anda lakukan sebelumnya, kali ini Boku no Blog akan sedikit berbagi pengetahuan tentang konsep Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual yang mungkin bisa berguna untuk Anda.

Karena Boku no Blog adalah sebuah Blog yang berisi tentang salah satu kategori dari Design, Concept, Kreative, maka tidak ada salahnya Boku no Blog berbagi sedikit pengetahuan bagi sobat-sobat Bokunity atau pengunjung Boku no Blog yang akan melakukan inovasi, membuat design, melakukan pengembangan dan menjual produknya sendiri.

Konsep-konsep seperti Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual, sering disalah gunakan, baik bahasa sehari-hari secara hukum, yang dapat menyebabkan timbul masalah pada beberapa kekayaan intelektual dan merek dagang.

Berikut ini sedikit uraian tentang Paten, Hak Cipta, Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual :

Paten (Patent)



Pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Fungsi yang paling jelas dari paten, yang juga merupakan salah satu hak yang paling penting menyediakan penemunya, adalah pencegahan membuat, menggunakan, menjual, mendistribusikan atau penemuan dipatenkan oleh orang lain tanpa izin.

Hak cipta (Copyright)


Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta sebenarnya lebih berkaitan dengan karya seni, seperti musik, seni visual, patung, dan sebagainya. Dalam definisi yang lebih formal, itu adalah bentuk kekayaan intelektual yang berlaku untuk setiap bentuk yang dinyatakan dari sebuah ide atau informasi yang substantif dan diskret.

Merek Dagang (Trademark)


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek dagang dapat dimiliki oleh individu dan oleh badan hukum lainnya seperti organisasi bisnis, dan merek dagang dapat ditempatkan dalam produk itu sendiri maupun kemasannya, label atau hampir semua tempat di mana ia dimasukkan atau disebutkan.

Ada tiga simbol yang berbeda yang menunjukkan pada merek dagang :

SM, merek layanan (service mark )- digunakan untuk merek dagang yang mengidentifikasi layanan daripada produk. Hal ini juga biasanya digunakan sebelum pendaftaran merek dagang.

®, merek dagang terdaftar (registered trademark )- digunakan untuk merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar dengan kantor merek dagang nasional, memberikan pemberitahuan fakta tersebut.

, merek dagang tak terdaftar (unregistered trademark)- digunakan untuk merek dagang yang belum terdaftar dengan kantor merek dagang nasional, dan karenanya tidak mendapatkan manfaat dari perlindungan yang diberikan oleh orang-orang yang terdaftar.

Kekayaan Intelektual (Intelectual Property)


Kekayaan intelektual mengacu pada harta atau materi yang dikembangkan melalui olah kreatif atau ide yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, semua adalah hak utama kekayaan intelektual, dan semua dilindungi oleh undang-undang di sebagian besar beberapa negara di dunia.

Mungkin bagi Anda dan sobat-sobat semua sudah tahu dan ahli dalam ke empat topik diatas, dan Boku no Blog bukan ahlinya dalam tema konsep tersebut, maka jikalau ada kekurangan atau ingin menambahkan, supaya kita bisa saling share ke pembaca lainnya, silakan anda tuliskan di kotak komentar..:)

source:
http://www.dgip.go.id/
http://patentmerk.com/
http://www.hakpaten.net/
inventorspot



26 comments:

  1. Sudah saatnya para penemu dan pencipta harus berpikir untuk mendaftarkan hasil penemuan atau ciptaannya, sehingga karyanya dapat dihargai sesuai proporsinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah ternyata saya pertamax ya .. hehehe

      Delete
    2. ciyeeee yang dapat pertamax :)

      Delete
    3. LPG nggak jadi naik...:)

      Delete
    4. #Mohammad Isnaeni_Betul Mas Is.., saya juga setuju Mas..

      for all_T.A.K

      Delete
  2. Mahal gak yah bayarnya, kalau mau mematenkan dan melindungi hak cipta?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cukup mahal Mbak :) dan untuk dapatin pun gk gampang

      Delete
    2. Dan juga syaratnya harus sudah dipersiapkan terlebih dulu..

      Delete
    3. #Etika Maria_Kalau sobat Etika berminat silakan bertanya ke instansi yang berwenang (Dirjen Hak Kekayaan Intelektual)

      for all_T.A.K

      Delete
  3. sangat mencerahkan mas penjelasannya tentang hak paten, merek dagang, dan hak cipta ini. Thanks atas share nya ya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. #Wahyu Eka Prasetiyarini_Sama-sama Mbak Ririn..

      T.A.K

      Delete
  4. seringkali kita masih abai dengan urusan hak cipta

    ReplyDelete
    Replies
    1. #joe_Betul sekali sobat, semua bisa jadi masalah serius kalau di abaikan..

      T.A.K

      Delete
  5. Artikel yg menarik. Saya coba tulis ulang ya?

    Macam kekayaan intelektual itu adl:
    - Hak Paten (negara -> inventor)
    - Hak Cipta (pencipta/penerima -> memperbanyak)
    - Merk dagang

    ReplyDelete
    Replies
    1. #Pri Enamsatutujuh_ Terima kasih Mas Pri..
      tambahannya.

      T.A.K

      Delete
  6. uda lama kenal dengan ketiga hal diatas, tapi baru kali ini tahu apa maksudnya .,.,

    terimakasih sudah share gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. #razaq_ sama -sama sobat razaq

      T.A.K

      Delete
  7. wah makasih mas Boku jadi nambah pengetahuan nih mengenai konsep lurus, paten hak cipta dan merek dagang :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. #Anthonie Eka_ sama - sama mas Anthonie..

      T.A.K

      Delete
    2. saya juga terimakaish mas Boku,jadi tambah wawasan nih,,,,

      Delete
  8. Setuju tuh,biar hasil ciptaanya tida diakui atau dibajak orang yang tidak bertanggung jawab,

    ReplyDelete
  9. kalo udah ada yang klain baru repot sendiri ..

    ReplyDelete
  10. Pantun dan puisiku aku kasih paten by Anisayu hehe

    ReplyDelete

 
Top